CV.Aneka Alat Teknik berdiri pada tahun 2017, berdasarkan atas akta
pendirian No. 01 tangga 01-februari-2017 yang di buat di hadapan
notaris wawik handayani SH.Perusahaan ini resmi terdaftar sebagai
perusahaan kena pajak yang di terbitkan oleh direktorat jendral
pajak dengan nomer S-245PKP/WPJ.06/KP.0503/2017.
CV. Aneka Alat Teknik merupakan perusahaan penyedia untuk alat
industri, alat ukur, alat pertanian, alat pemadam kebakaran,
dan peralatan keamanan. Perusahaan kami juga menyediakan sparepart
dari alat yang kami sediakan serta menerima jasa perbaikan untuk
alat yang kami sediakan.
CV. Aneka Alat Teknik didukung oleh team yang kompeten dan
berpengalaman memberikan solusi yang efisien dan efektif
dengan harga yang terjangkau.